Ketua Bawaslu Tidore Amru Arfa, SH. |
CN86.Net Tidore- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota
Tidore Kepulauan (Tikep) mengingatkan Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara
(ASN) agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu serentak 2024.
Hal itu
ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tidore Amru Arfa saat ditemui diruang kerjanya,
Rabu, (27/09/2023).
Amru mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 490
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap kepala
desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Untuk kades dan
perangkat desa harus netral tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu
pihak peserta pemilu” harapnya.
Lanjut Amru, sementara Aparatur Sipil Negara
(ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang undang Nomor 5
tahun 2014tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun. Pasalnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan
masyarakat, pemerintah bahkan Negara.
“Bawaslu RI telah merilis sepuluh provinsi
yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN dan Provinsi Maluku Utara
tertinggi pertama isu netralitas ASN,” katanya.
Amru menambahkan, terkait
netralitas ASN telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga yang
ditandatangani pada tanggal 22 September 2023. Adapun isi SKB tersebut ialah ASN
dilarang ikut memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal
calon peserta pemilu dan pemilihan, dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye
media sosial atau online bakal calon, dilarang menghadiri deklarasi/ kampanye
pasangan bakal calon dan memberi tindakan/dukungan secara aktif, dilarang
membuat postingan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup
atau akun pemenangan bakal calon, dilarang memposting pada media sosial dan
media lainnya yang dapt diakses public, foto bersama dengan bakal calon, tim
sukses dan alat peraga terkait parpol dan ASN dilarang ikut dalam kegiatan
kampanye, sosialisasi atau pengenalan bakal calon dan mengikuti deklarasi atau
kampanye bagi suami atau istri calon.
“Kepala Desa dan Perangkatnya serta
Aparatur Sipil Negara apabila tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah
ASN maupun Kepala Desa dan perangkatnya menjadi tidak professional dan justru
target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan
tercapai dengan baik,” tutup Amru. (Ly)