Anggota Bawaslu Tikep Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Isman M. Natsir, SH |
“Proses penangan
pelanggaran dugaan pemalsuan dokumen ini sudah ditangan oleh tim Sentra
Gakkumdu selama 13 hari kerja. Berdasarkan pengkajian, fakta keterangan, bukti
dan penerapan unsur pasal yang disangkakan memenuhi unsur pelanggaran sehingga
kasus ini dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan membuat penerusan
tindak pidana pemilu ke Polresta Tidore Kepulauan,” jelas Isman, Anggota
Bawaslu Tikep yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelasaian
Sengketa (P3S) saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).
Lanjut Isman,
Bawaslu telah menyerahkan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen bacaleg Partai
Amanat Nasional ke penyidik Polresta Tidore Kepulauan pada hari kamis kemarin.
“Berkasnya sudah kita serahkan ke penyidik kemarin di ruang rapat Bawaslu
Tidore. Dalam penyerahan berkas tersebut hadir juga tim sentra Gakkumdu yakni
dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” tuturnya.
Penyerahan berkas dugaan pemalsuan dokumen bacaleg ke penyidik Polresta Tidore |