Isman: Berkas Dugaan Pemalsuan Dokumen Bacaleg PAN Telah Diserahkan ke Penyidik Polresta Tidore
Cari Berita

iklan tambah

Advertisement

Isman: Berkas Dugaan Pemalsuan Dokumen Bacaleg PAN Telah Diserahkan ke Penyidik Polresta Tidore

Cyber News 86
Kamis, 14 September 2023

Anggota Bawaslu Tikep Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Isman M. Natsir, SH

CN86.Net-Tidore- Perkara dugaan pemalsuan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilaporkan saudari Mindrawati di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) kini naik status ke penyidikan.

“Proses penangan pelanggaran dugaan pemalsuan dokumen ini sudah ditangan oleh tim Sentra Gakkumdu selama 13 hari kerja. Berdasarkan pengkajian, fakta keterangan, bukti dan penerapan unsur pasal yang disangkakan memenuhi unsur pelanggaran sehingga kasus ini dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan membuat penerusan tindak pidana pemilu ke Polresta Tidore Kepulauan,” jelas Isman, Anggota Bawaslu Tikep yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelasaian Sengketa (P3S) saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).

Lanjut Isman, Bawaslu telah menyerahkan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen bacaleg Partai Amanat Nasional ke penyidik Polresta Tidore Kepulauan pada hari kamis kemarin. “Berkasnya sudah kita serahkan ke penyidik kemarin di ruang rapat Bawaslu Tidore. Dalam penyerahan berkas tersebut hadir juga tim sentra Gakkumdu yakni dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” tuturnya.

Penyerahan berkas dugaan pemalsuan dokumen bacaleg ke penyidik Polresta Tidore

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen bakal calon legislatif dari Partai Amanat Nasional ini dilaporkan oleh saudari Mindrawati Hamid pada hari Senin, Tanggal 29 Agustus 2023 di Sekretariat Bawaslu Kota Tikep dengan nomor laporan 002/REG/LP/PL/Kota/32.02/VIII/2023. (Ly)