Tutup Besok, Jumlah Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Masih Sedikit
Cari Berita

iklan tambah

Advertisement

Tutup Besok, Jumlah Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Masih Sedikit

Cyber News 86
Jumat, 05 Januari 2024

 

Pendaftaran PTPS di Panwaslu Kecamatan Oba Selatan

CN86.Net, Tidore- Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Tidore Kepulauan akan ditutup Sabtu, (6/1/2024). Dari data Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, pendaftaran yang dibuka sejak Selasa (2/1/2024) lalu hingga ditutup besok, sampai saat ini jumlah pendaftar di beberapa Desa dan Kelurahan belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Tidore Amru Arfa yang juga sebagai coordinator divisi SDMO, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi saat dikonfirmasi via whatsapp, Jumat (5/1/2024).


Amru bilang, di Kota Tidore Kepulauan terdapat sebanya 373 TPS yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan, sementara hingga saat ini jumlah pendaftar baru sebanyak 249 pendaftar laki-laki sebanyak 127 orang dan perempuan sebanyak 122 orang.

“Dari data yang direkap, untuk Kecamatan Tidore dari kuota 74 orang baru 31 orang mendaftar, Kecamatan Tidore Timur kuota 31 orang baru mendaftar 25 orang, Kecamatan Tidore Selatan kuota 52 orang baru mendaftar 36 orang, Tidore Utara kuota 61 orang baru mendaftar 48 orang, Oba Utara kuota 58 orang baru mendaftar 46 orang, Oba Tengah kuota 34 orang baru mendaftar 17 orang, Kecamatan Oba kuota 43 orang baru mendaftar 32 orang dan Kecamatan Oba Selatan dari kuota 20 orang baru mendaftar 20 orang,” jelas Amru.

Amru berharap dihari terakhir pendaftaran jumlah pendaftar bisa memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Kami masih tetap optimis akan terpenuhinya kuota sampai tanggal 6 Januari besok. Seluruh Panwaslu Kecamatan dan PKD terus melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat mendaftar sebagai Pengawas TPS.

Untuk diketahui, besaran honor Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yakni Rp. 1 juta. Sementara untuk tugas sebagai PTPS berdasarkan Pasal 66 Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu yakni pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dan untuk pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing wilayag. (red)