Pendaftaran PTPS di Panwaslu Kecamatan Oba Selatan |
CN86.Net,
Tidore- Pendaftaran Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Tidore Kepulauan akan ditutup Sabtu,
(6/1/2024). Dari data Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, pendaftaran yang dibuka
sejak Selasa (2/1/2024) lalu hingga ditutup besok, sampai saat ini jumlah
pendaftar di beberapa Desa dan Kelurahan belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.
Hal
ini disampaikan Ketua Bawaslu Tidore Amru Arfa yang juga sebagai coordinator divisi
SDMO, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi saat dikonfirmasi via whatsapp,
Jumat (5/1/2024).
Amru
bilang, di Kota Tidore Kepulauan terdapat sebanya 373 TPS yang tersebar di 8
(delapan) Kecamatan, sementara hingga saat ini jumlah pendaftar baru sebanyak
249 pendaftar laki-laki sebanyak 127 orang dan perempuan sebanyak 122 orang.
“Dari
data yang direkap, untuk Kecamatan Tidore dari kuota 74 orang baru 31 orang mendaftar,
Kecamatan Tidore Timur kuota 31 orang baru mendaftar 25 orang, Kecamatan Tidore
Selatan kuota 52 orang baru mendaftar 36 orang, Tidore Utara kuota 61 orang
baru mendaftar 48 orang, Oba Utara kuota 58 orang baru mendaftar 46 orang, Oba
Tengah kuota 34 orang baru mendaftar 17 orang, Kecamatan Oba kuota 43 orang
baru mendaftar 32 orang dan Kecamatan Oba Selatan dari kuota 20 orang baru
mendaftar 20 orang,” jelas Amru.
Amru
berharap dihari terakhir pendaftaran jumlah pendaftar bisa memenuhi kebutuhan
yang diperlukan. Kami masih tetap optimis akan terpenuhinya kuota sampai
tanggal 6 Januari besok. Seluruh Panwaslu Kecamatan dan PKD terus melakukan
sosialisasi untuk mengajak masyarakat mendaftar sebagai Pengawas TPS.
Untuk diketahui, besaran honor Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yakni Rp. 1 juta. Sementara untuk tugas sebagai PTPS berdasarkan Pasal 66 Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu yakni pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dan untuk pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing wilayag. (red)