Amru Arfa: Ada Sanksi Ketika Mutasi Jabatan ASN Jelang Pemilihan 2024
Cari Berita

iklan tambah

Advertisement

Amru Arfa: Ada Sanksi Ketika Mutasi Jabatan ASN Jelang Pemilihan 2024

Cyber News 86
Kamis, 28 Maret 2024

 

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, SH.

CN86.Net-Tidore, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan mengimbau kepada Kepala Daerah untuk tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.


Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/3/2024).


Dikatakan Amru, terkait dengan hal ini Bawaslu Kota Tidore Kepulauan telah membuat surat imbauan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan dengan Nomor: 173/PM.02.00/K.MU-10/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024, bertandatangan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, S.H.


“Imbauan ini merupakan langkah tindak lanjut instruksi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara”, tutur Amru.


Adapun isi dari surat imbauan merujuk pada ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yakni:

1.      Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri termasuk didalmnya tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau tepatnya semenjak tanggal 22 Maret 2024;

2.      Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;

Amru menegaskan, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota” (Pasal 71 ayat 5);

“dan Pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)” (Pasal 190),” tegas Amru.

Untuk diketahui, Imbauan tersebut juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Red)