Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, SH. |
CN86.Net-Tidore, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan mengimbau kepada Kepala
Daerah untuk tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)
menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Hal
ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa saat ditemui
diruang kerjanya, Kamis (28/3/2024).
Dikatakan
Amru, terkait dengan hal ini Bawaslu Kota Tidore Kepulauan telah membuat surat imbauan
kepada Wali Kota Tidore Kepulauan dengan Nomor: 173/PM.02.00/K.MU-10/03/2024
tertanggal 25 Maret 2024, bertandatangan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan
Amru Arfa, S.H.
“Imbauan
ini merupakan langkah tindak lanjut instruksi dari Bawaslu Provinsi Maluku
Utara”, tutur Amru.
Adapun
isi dari surat imbauan merujuk pada ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yakni:
1.
Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri termasuk didalmnya tidak menggunakan kewenangan, program
dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik
di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon atau tepatnya semenjak tanggal 22 Maret 2024;
2.
Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih;
Amru menegaskan, Dalam
hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal
71 Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota” (Pasal 71 ayat 5);
“dan Pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau
pasal 162 ayat (3), dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling
lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)” (Pasal
190),” tegas Amru.
Untuk diketahui, Imbauan tersebut juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Red)