Tim Resmob Cobra Kie Matubu Polresta Tidore Tangkap Pelaku judi Togel
Cari Berita

iklan tambah

Advertisement

Tim Resmob Cobra Kie Matubu Polresta Tidore Tangkap Pelaku judi Togel

Cyber News 86
Sabtu, 19 Agustus 2023

 

CN NET-Tidore.Tim Unit Resmob Cobra Kie Matubu Polresta Tidore Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Judi togel seorang pria berinisial EA alias Embo Man (39), Jumat (18/08) sore .

Penangkapan ini diungkapkan Kasi Humas Polresta tidore IPTU Irwansyah kepada cybernews86.net (cn net ) Sabtu (19/Agustus/2023).

Kasi Humas mengatakan,terduga pelaku E.A alias EMBO MAN Diamankan di pertigaan lampu merah pasar desa galala kec.oba utara kota tidore kepulauan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian di sekitaran wilayah Desa.Galala Kec Oba Utara .

Dari informasi tersebut Tim Resmob cobra kie matubu Polresta tidore yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Redha Astrian Menindak lanjuti dengan melakukan Lidik berupa surveilance dan hunting di sekitaran wilayah serta melihat terduga pelaku dan langsung melakukan tailing hingga terduga pelaku berhenti di sekitaran lokasi pengungkapan . Tanpa menunggu lama Tim Resmob Cobra kie matubu mengamankan terduga pelaku . Dan di bawa ke kantor polsek  oba utara untuk dilakukan klarifikasi .

"Selain mengamankan pelaku, tim resmob cobra kie matubu juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan praktek perjudian," terang Kasi Humas Polresta tidore .

Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu
-Uang tunai Rp 4.070.000
- HP OPPO A95
(IMEI 1 : 8626190545938xx)
(IMEI 2 : 8626190545938xx)
- Akun Judi Togel INDO LOTTERY 88 milik pelaku
- Akun Judi Togel JEPARA TOTO milik pelaku
- Kartu ATM Bank BRI a.n pelaku
- 2 lembar Slip setoran ke rek pelaku

Berdasarkan Hasil Klarifikasi dikantor Polsek Oba utara Terduga Pelaku E.A alias EMBO MAN secara koperatif menjelaskan terkait informasi masyarakat tersebut dan menunjukkan Barang Bukti .

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan beserta Barang Bukti untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dan setelah itu di bawa menuju ke kantor polresta tidore."Papar  IPTU Irwansyah .

" terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,"tutupnya (*)